Kamis, 10 November 2011

PENDAPAT (PANDANGAN AGAMA ISLAM) DALAM PEMAKAIAN IUD
HALAL dengan tujuan menjarangkan dan menghentikan kehamilan
HARAM jika bersifat aborsi, mekannisme tidk jelas,ada obat lainnya,melihat aurat wanita saat pemsngan

pelayana MOP dan MOW ada 2 pendapat
  • yang boleh
    • Terpaksa karena alasan kesehaan
    • melihat aurat untuk kepentingan kesehatan gpp
  • Yang ga boleh
    • sterilisasi jadi mandul
    • mengubah ciptaan tuhan
    • melihat aurat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar